gugatan hukum

Peluang buruh di Surabaya untuk menaikan upah minimum kota (UMK) tinggal tersisa dengan mengajukan gugatan hukum. Peluang itu masih bisa dilakukan sebelum tutup tahun 2010.

Ketua Dewan Pengupahan Jatim Edi Purwinanto menuturkan, baik buruh maupun asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) bisa mengajukan gugatan kalau tidak bisa menerima ketetapan yang dilakukan gubernur tentang UMK.“Kami posisinya menunggu saja,kalau ada gugatan silahkan ditempuh di jalur hukum,”ujar Edi,kemarin. Mantan Sekretaris DPRD Jatim itu melanjutkan, kalau buruh tidak segera mengajukan gugatan, maka dipastikan UMK yang ada saat ini tetap memakai acuan yang ditetapkan gubernur Jatim Soekarwo beberapa pekan lalu.

Aksi demonstrasi, katanya, tidak akan bisa menyelesaikan persoalan atau mengubah SK gubernur.Kondisi itu harus bisa dipahami kelompok buruh dalam memperjuangkan kenaikan UMK. Dewan Pengupahan Jatim sendiri saat ini juga menunggu gugatan yang dilakukan Apindo Gresik. Mereka ingin UMK yang ditetapkan di Gresik dilakukan revisi. “Kabarnya berkas mereka sudah masuk, jadi kami tunggu saja,” ungkapnya.

Gubernur Jatim Sokarwo mengatakan, pihaknya tetap menampung semua aspirasi yang disampaikan buruh.Apalagi dalam tiap akses demonstrasi selalu dijadikan masukan bagi dirinya.Cuma, dalam persoalan UMK kali ini, para buruh harus bisa memahami mekanisme yang ada.

Pengajuan UMK,katanya,berasal dari tiap kabupaten/kota di Jatim. Gubernur dalam posisi ini hanya menampung serta menetapkan pengajuan yang ada.“Harusnya mereka (buruh) bisa mengawal sejak dibahas di tiap kabupaten/kota,”ungkapnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel